Contoh Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa

Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa

Dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa mengacu kepada  :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.
Bahwa tata cara pengadaan barang oleh Tim Pengelola Kegiatan terdapat 3 (tiga) Kriteria.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa dilaksanakan sebagai berikut :

A.    Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)


  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1. dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis  dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa;
  3. TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia  barang/jasa  untuk  memperoleh  harga yang lebih murah;
  4. Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

B.    Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta  rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);

  1. TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;
  2. Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan;
  3. Penyedia  barang/jasa  menyampaikan  penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
  4. TPK melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  5. Penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.

C.    Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

  1. TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) penyedia barang/jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa meliputi rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan serta spesifikasi teknis barang/jasa;
  2. Penyedia  barang/jasa  menyampaikan  penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa yang terdiri dari rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume dan satuan harga;
  3. TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa yang memasukan penawaran;
  4. Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
  • Dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) secara bersamaan
  • Dipenuhi oleh salah satu penyedia barang/jasa, maka  TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar menawar) kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
  • Tidak dipenuhi oleh kedua penyedia barang/jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.

 CONTOH ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG JASA DI DESA DAPAT ANDA DOWNLOAD GRATIS SILAKAN DOWN LOAD

Contoh Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa Contoh Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa Reviewed by Unknown on Agustus 05, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.