PANDUAN & FORMAT ADMINISTRASI MUSRENBANGDUS

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DUSUN

PENDAHULAN

Pada kesempatan ini akan dibahas panduan menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Khusus pada tulisan ini akan mmembicarakan  Musrenbang Dusun (Musrenbangdus).  Musrenbangdus dilaksankan pada bulan Januari setiap awal tahun paling lambat minggu ke-3 dan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan musrenbang tingkat desa (musrenbangdes) paling lambat minggu ke-4 bulan Januari.

MATERI TERKAIT SILAKAN BACA PEDOMAN & FORMAT ADMINISTRASI MUSRENBANG DESA

Karena menyangkut teknis,  penjelasan menjadi sedikit panjang, Namun dengan penjelasan step by step  akan memiliki gambaran bagaimana seharusnya musrenbang dipersiapkan dan dilaksanakan. Saya sajikan juga bagaimana format administrasi sebagai keluaran hasil sekaligus laporan musrenbang yang harus dibuat.
Bagi yang sudah mengetahui dan paham betul dengan pelaksanaan musrenbang tulisan ini hanya untuk pengingat belaka. Dan bagi yang masih baru dan belum pernah melaksanakannya mungkin dapat sedikit membantu atau dijadikan pedoman.

LATAR BELAKANG

Musrenbang merupakan wahana bagi masyarakat/warga untuk menggali isu-isu serta permasalahan strategis pembangunan. Mencari jalan pemecahan atas masalah-masalah yang dihadapi. Menemukan kerangka pemecahan melalui rencana aksi/tindakan berupa kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang ada secara efektif dan  efisien.  Pada akhirnya diharapkan dapat  diperoleh kesepakan prioritas  pembangunan dan konsensus pemecahannya.
Musrenbang dapat dijadikan penanda diperlakukannya masyarakat sebagai subyek utama pembangunan. Masyarakat dilibatkan mulai dari tahap perencanaan , pelaksanaan dan pengawasan hasil-hasilnya. Sebagai perangkat desa dan aparatur pemerintah  hakekatnya hanyalah pemegang amanah masyarakat.  Pertanggung jawaban  setiap pekerjaan atas tugas pokok fungsi jabatan kepada pemberi mandat yakni masyarakat menjadi tanggung jawab moral setiap aparat.
Jangan pernah meninggalkan musyawarah dalam setiap mengambil kebijakan. Musyawarah bukan sekedar proses yang dilakukan semata karena aturan, tetapi  juga sebagai legistimasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur dan  pemangku kepentingan.  Musyawarah menjembatani kepetingan masyarakat yang majemuk, sehingga keserasian, keselarasan dan harmonisasi kepentingan  atas berbagai  kelompok  menjadi milik dan tanggungjawab bersama.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan kecamatan menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (kabupaten/kota) dan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
Adapun  proses musrenbang  dari tingkat desa sampai tingkat nasional dan perkiraan tata waktunya dapat dilihat pada  diagram dibawah.

Alur proses & Jadwal musrenbang 

MAKSUD DAN TUJUAN

Pedoman dan format administrasi musrenbang ditulis semata dengan maksud untuk mendorong pelaksanaan musrenbang dapat dilaksanakan  tepat waktu, lebih terarah dan tepat sasaran. Adapun tujuannya :

  1. Memberikan gambaran bagaimana mempersiapkan pelaksanaan Musrenbang;
  2. Memberikan gambaran  bagaimana proses pelaksanaan musrenbang pada tiap tingkatan;
  3. Memberikan gambaran format administrasi yang harus dibuat sekaligus dilaporkan ke pemerintahan di atasnya sebagai hasil pelaksanaan musrenbang.

Proses penyusunan RKPD ditempuh melalui beberapa pendekatan, salah satunya  jalur pendekatan partisipatif. Dilakukan dengan mendorong partisipasi warga masyarakat melalui penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Ditingkat Desa akrab disebut Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pada prakteknya dilaksanakan secara berjenjang  mulai dari tingkat dusun/RW, desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum SKPD dan Forum Gabungan SKPD.
Pelaksanaan Musrenbang di daerah merupakan tugas pokok Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot) dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Nah dalam rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan tersebut secara berjenjang digambarkan dalam diagram diatas.
Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota dimulai dari Musrenbang Desa yang dilaksanakan oleh desa paling lambat minggu ke IV bulan Januari untuk perencanaan tahun berikutnya.  Sebelumnya dilaksankan  terlebih dahulu Murenbang dusun/RW

Berikut ini langkah-langkah yang harus disiapkan  melaksanakan Musrenbangdus


MUSRENBANG DUSUN

Pengertian Musyawarah Dusun adalah Rembug Warga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Musrenbang desa, untuk mendapatkan bahan masukan rencana pembangunan Desa/Kelurahan secara partisipatif.  Karena desa sudah memiliki Perdes RPJM Desa maka, Rembuk warga/ musdus pada dasarnya hanya melaksanakan pengkajian terhadap RPJM Desa serta menginvertarisir perkembangan kebutuhan masyarakat (need assesment).

Maksud Penyelenggaraan musyawarah dusun/rembug warga 


  1. Untuk mendorong partisipasi dan menumbuhkan kepedulian warga masyarakat terhadap lingkungannya. 
  2. Meningkatkan kapasitas dan kemandirian warganya, melalui keterlibatan mereka dalam proses perencanaan.
  3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki terhadap hasil-hasil pembangunan. 

Tujuan dari pelaksanaan musyawarah dusun/warga ini adalah : 


  1. Mengidentifikasi potensi dan permasalahan di lingkungan dusun/RW setempat yang mencakup bidang sosial-budaya, ekonomi produktif warga, dan sarana prasarana fisik lingkungan, berikut alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. 
  2. Menetapkan usulan kegiatan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan. 
  3. Menyepakati dan menetapkan Tim Delegasi Dusun/RW yang akan mengikuti Forum Musrenbang Desa/Kelurahan.

Waktu dan Tempat Musdus

Musdus dilaksanakan setiap bulan Januari paling lambat akhir minggu ke III. Dapat dilaksanakan pada hari kerja maupun diluar hari kerja, siang hari maupun malam hari namun tidak boleh dilaksanakan pada hari raya  keagamaan dan hari kemerdekaan (mengacu pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 8 ayat (1).
Tempat penyelenggaraan Musdus dapat berupa gedung balai desa, gedung pertemuan desa, lapangan desa atau gedung sekolah yang ada di desa atau tempat lainnya yang layak. Tempat penyelenggaraan musyawarah harus berada diwilayah desa. (Permendesa 2/2015 Pasal 9).

Peserta 

Semua warga dusun berhak sebagai peserta, dan sekurang-kurangnya peserta Musdus  dihadiri
Kepala Desa/Lurah atau aparatur pemerintahan desa/kelurahan (sebagai narasumber dan tim monitoring).

  1. Kepala Dusun Pengurus RW
  2. Keterwakilan masing-masing pengurus RT. 
  3. Kader pemberdayaan masyarakat seperti anggota BKM/LKM, LPMD,  KPMD, dan kader-kader relawan lainnya.
  4. Tokoh masyarakat/agama/pemuka adat setempat. 
  5. Perwakilan perempuan. 
  6. Tokoh pemuda.
  7. Kader PKK/Posyandu. 
  8. Perwakilan kelompok masyarakat/profesi seperti petani, pelaku usaha, pedagang, bidan, dokter, guru, dan lain-lain yang ada di lingkungan dusun/RW setempat. 
  9. Perwakilan masyarakat miskin. 

Bagaimana Musdus dilaksanakan ?

Pada dasarnya tahapan pelaksanaan Musdus terdiri dari 3 (tiga) Tahapan :

  1. Tahap Persiapan.
  2. Tahap Pelaksanaan.
  3. Tahap Tindak Lanjut Musyawarah

Tahap Persiapan Musdus.

Tahap persiapan diarahkan untuk memastikan musyawarah dapat dilaksanakan sesuai maksud dan tujuan (rencana), kegiatan persiapan musdus yaitu :

  1. Pembentukan Panitia 
  2. Persiapan Teknis

Pembentukan Panitia 

Contoh Susunan Panitia Musdus :
KETUA                 : Kepala Dusun
SEKRETARIS : Ketua Rw setempat
BENDAHARA         : Bendahara Rw setempat
PEMANDU         : KPMD yang ditunjuk warga setempat
NOTULEN         : LPMD/LPM
SEKSI-SEKSI : Warga setempat (sesuai kebutuhan)

Persiapan Teknis

Hal-hal yang bersifat teknis yang perlu disiapkan menjelang Musdus.

  1. Penentuan jadual pelaksanaan musyawarah dusun/ rembug warga yang dilakukan oleh Kepala Dusun/Ketua RW, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa. 
  2. Publikasi dan penyampaian undangan pelaksanaan musyawarah dusun/rembug warga ke tiap  RT/lingkungan dusun setempat setempat. 
  3. Penyiapan format administrasi Musdus yang diperlukan oleh sekretaris.
  4. Penyiapan logistik dan kelengkapan lainnya oleh seksi logistik, seperti : (i) tempat dan ruangan rembug, lengkap berikut soundsystem/audio apabila diperlukan. (ii) Alat tulis, kertas plano, spidol besar, isolasi, dan lain-lain. 
  5. Penyiapan konsumsi rapat oleh seksi konsumsi. 
  6. Penyusunan rangkaian agenda musyawarah dusun/ rembug warga. 
  7. Penyiapan data pendukung oleh seksi pengumpulan data/informasi, seperti : Peta dasar wilayah dusun/RW dan peta tematik lainnya, seperti (i) Peta sebaran KK miskin; (ii) Peta sebaran permukiman kumuh; dan (iii) Peta potensi dan permasalahan lainnya. 
  • Data dan informasi tentang ketenagakerjaan dan pengangguran. 
  • Data hasil musyawarah warga tahun sebelumnya (bila ada).
  • Data jumlah penduduk per RT.
  • Data jumlah KK miskin per RT.
  • Data jumlah fasilitas umum dan sosial RT. 
  • Data potensi ekonomi, seperti kelompok-kelompok usaha mikro, kecil dan menengah. 

Tahap Pelaksanaan 

Pelaksanaan forum musyawarah dusun/rembug warga  meliputi agenda sebagai berikut: 


  1. Pembukaan oleh Kepala Dusun/Ketua RW setempat. 
  2. Pembacaan agenda dan penjelasan mekanisme musyawarah dusun/ rembug warga oleh sekretaris. 
  3. Pemaparan-pemaparan sebagai masukan untuk bahan musyawarah dan diskusi : 
  4. Musyawarah dusun/rembug warga yang dipandu oleh pemandu/fasilitator
  5. Rembug penentuan Tim Delegasi Dusun/RW yang akan mewakili dusun/RW-nya pada forum Musrenbang Desa/Kelurahan.
  6. Penandatanganan Berita Acara
  7. Pembacaan Berita Acara
  8. Penutupan Msyawarah Dusun

Sebelum dijelaskan satu persatu dari tahap pelaksanaan ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dalam acara Musyawarah sebaiknya menyediakan waktu yang cukup luas pada sesi musyawarah/ rembug. Oleh karenanya pembicara pada pembukaan, pembacaan agenda musyawarah dan pemaparan-pemaparan oleh para nara sumber harus singkat, padat, jelas.Tidak menjadi ajang kontes pidato.


  1. Pembukaan oleh Kepala Dusun/Ketua RW setempat. ( meliputi penyampaian Latar belakang, dasar hukum, maksud tujuan dan biaya penyelenggaraan musyawarah dusun disertai ucapan terimakasih dan langsung membuka secara resmi acara Musyawarah disampaikan paling lama 5 menit).
  2. Pembacaan agenda dan penjelasan mekanisme musyawarah dusun/ rembug warga oleh sekretaris. (meliputi penjelasan bagaimana musyawarah dusun dilaksanakan  dan apa saja yang harus dihasilkan/ disepakati dalam musyawarah dusun disampaikan paling lama 10 menit).
  3. Pemaparan-pemaparan dan tanggapan sebagai masukan untuk bahan musyawarah dan diskusi :
  • Kepala Dusun (meliputi penyampaian evaluasi pelaksanaan program/kegiatan pembangunan tahun 2016 dan kebijakan pembangunan menyangkut  kepentingan wilayah Dusun paling lama 10 menit).
  • Kepala Desa atau aparatur pemerintah desa  (meliputi penyampaian evaluasi program/ kegiatan tahun sebelumnya, konsep dan kebijakan pembangunan desa sesuai RPJM Desa yang telah ditetapkan, informasi sumber-sumber pendanaan dan kebijakan pemanfaatan PAD Desa, ADD, Dana Desa, bantuan keuangan dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Informasi penting lainnya).
  • Tanggapan pihak pemerintah desa atas pemaparan kepala dusun (meliputi koreksi atau penegasan agar pembangunan di wilayah dusun mengacu kepada kebijakan pembangunan desa  sesuai RPJM Desa). 

4. Musyawarah dusun/rembug warga yang dipandu oleh pemandu/fasilitator/Pendamping lokal desa.

Pemandu musyawarah harus mampu mejembatani usulan warga dengan prioritas pembangunan pada RPJMDesa. Dalam menentukan prioritas pembangunan  pemandu hendaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a) Membedakan antar keinginan dan kebutuhan , perlu diingat kadang warga tidak mampu membedakan antara kenginan dan kebutuhan. Suatu Program/kegiatan  merupakan kebutuhan apabila sifatnya tidak dapat ditunda, apabila tidak segera ditangani atau dilaksanakan akan berdampak kepada keselamatan jiwa atau mengganggu aktifitas warga yang lebih luas.
b) Nilai manfaat (Program/kegiatan hendaknya berimplikasi terhadap pemenuhan kebutuhan orang banyak dan jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan terganggunya aktifitas warga yag lebih luas.
c) Program/ kegiatan harus bermanfaat terhadap  upaya penanggulangan kemiskinan.
d) Ketersediaan sumberdaya (SDA & SDM) dan sumber pendanaan.
Musyawarah harus menyepakati dan merumuskan program priritas pembangunan, mencakup :
a) Kegiatan yang akan dilaksanakan melalui swadaya murni masyarakat dusun/warga RW setempat.
b) Kegiatan prioritas yang akan diusulkan pendanaannya melalui mekanisme musrenbang desa/kelurahan. Kegiatan yang diusulkan terdiri dari :
Kegiatan pembangunan sarana prasrana dilingkungan dusun/ RW setempat
Kegiatan kemasyarakatan dan;
Kegiatan pemberdayaan masyarakat;

5. Rembug penentuan Tim Delegasi Dusun/RW yang akan mewakili dusun/RW-nya pada forum Musrenbang Desa/Kelurahan. Terdiri dari 5 (lima) orang,  2 (dua orang diantaranya wakil perempuan sebagai perwakilan dusun/RW setempat yang dapat memperjuangkan usulan hasil musdus di forum Musrenbang Desa/ Kelurahan. 

6. Penandatanganan Berita Acara dan Pembacaan Berita Acara.

Apabila Musyawarah telah berhasil menyepakati usulan/kegiatan prioritas yang akan diperjuangkan pada Musrenbang desa/kelurahan dan disepakati Tim  Delegasi Dusun/RW dibuat berita acara  dan surat mandat. Berita Acara dibacakan agar diketahui oleh peserta musyawarah dan ditandatangani oleh wakil peserta musyawarah.

7. Penutupan Msyawarah Dusun

Apa saja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Musrenbangdus ?

Secara umum, musyawarah dusun/rembug warga di tingkat dusun/RW menghasilkan keluaran berupa administrasi kegiatan dan laporan  musrenbangdus sebagai berikut : 
  1. Berita Acara, notulensi, dan daftar hadir pelaksanaan musyawarah dusun/ rembug warga. 
  2. Daftar uraian potensi, permasalahan, dan solusi pemecahannya. 
  3. Daftar usulan kegiatan prioritas pembangunan yang akan diajukan pada Forum Musrenbang Desa/Kelurahan. 
  4. Tim Delegasi Dusun/RW yang akan mengikuti Forum Musrenbang Desa/Kelurahan. 
  5. Laporan hasil kegiatan Musrenbangdus.
FORMAT ADMINISTRASI MUSRENBANGDUS DAPAT ANDA DOWN LOAD DISINI

PANDUAN & FORMAT ADMINISTRASI MUSRENBANGDUS PANDUAN & FORMAT ADMINISTRASI MUSRENBANGDUS Reviewed by Unknown on Januari 10, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.