Gambaran Kebijakan Keuangan Desa
Pada bab 3 ini menyajikan gambaran penerimaan keuangan desa dari berbagai sumber seta kebijakan penggunaannya. Sesuai format daftar isi RPJMDesa pada bagian sebelumnya, susunan materi bab 3 sebagaimana ditunjukan dibawah.
BAB III Gambaran Umum Kebijakan Keuangan Desa
3.1. Pagu Indikatif Desa
3.2. Pendapatan Asli Desa
3.3. Swadaya Masyarakat Desa
3.4. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga
Pada tulisan ini akan mengedepankan bahasan tentang hal dan dokumen apa saja yang mesti ada agar penyusunan pada bab ini lancar tidak menemui kendala.
Bagian Ke-1 (Pagu Indikatif).
Pada bagian ini akan menggambarkan perkiraan besaran pagu indikatif desa berupa sumber penerimaan keuangan desa dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan bantuan keuangan provinsi maupun kabupaten.Galilah informasi dari Badan ataupun Dinas yang menangani keuangan daerah. Syukur kalau sudah ditetapkan Peraturan Bupati tentang pagu Dana Desa dan ADD.
Pagu indikatf desa tinggal mengacu ke Peraturan Bupati tersebut. Hanya saja tidak mungkin pada september 2017 perbup pagu DD dan ADD tahun 2018 sudah ditetapkan.
Yang sering terjadi kabupaten menetapkan pagu Dana Desa dan ADD paling cepat triwulan pertama tahun anggaran berjalan. Hal ini sering menyebabkan perangkat desa malas
menyelesaikan RKPDesa dan APBDesa tepat waktu. Faktanya banyak desa yang menyelesaikan RKPDesa dan APBDesa setelah tahun anggaran berlangsung.
Realisasi penerimaan desa dari DD dan ADD dapat menjadi patokan untuk perkiraan pagu indikatif desa. Tinggal memperhitungkan perkiraan maju karena kalau turun tidak mungkin, paling tetap.
Pasti tidak sesuai dengan realisasi nantinya, hal tersebut sudah pasti namanya saja pagu indikatif. Jadi yang paling penting harus dikedepankan adalan penyelesaian dokumen perencanaan desa (RKPDesa maupunAPBDesa) tepat waktu.
Seiring dengan waktu apabila ada ketidak sesuaian ataupun kesalahan, diperbaiki pada memen perubahan.
Bagian Ke-2 (Pendapatan Asli Desa)
Pendapatan Asli desa terdiri dari:Hasil Usaha Desa.
Hasil Aset Desa.
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah.
Hasil usaha desa merupakan penerimaan pendapatan dari hasil usaha yang dilakukan oleh desa maupun pihak lain, contohnya hasil dari BUMDesa. . Meskipun BUMDesa merupakan badan usaha yang bersifat sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Namun agar terus berlangsung BUMDesa harus juga diarahkan menjadi badan usaha yang profesioanal yang mampu memupuk keuntungan. Dari keuntungan usaha BUMDesa dapat menjadi salah satu sumber penerimaan APBDesa.
Pemerintah desa bersama BPD perlu terus menggali sumber penerimaan asli desa sesuai potensi yang ada. Jangan hanya mengandalakan bantuan pemerintah. Desa akan kuat dan mampu mewujudkan kemandirian apabila PAD-nya kuat.
Sedangkan hasil aset desa merupakan penerimaan desa dari penjualan atau pun sewa barang milik desa.
Bagian Ke-3 Swadaya Masyarakat.
Yang disebut swadaya masyarakat sudah sangat jelas. Setiap penerimaan yang diperoleh dari masyarakat merupakan swadaya. Penerimaan bentuk uang melalui bendahara dimasukan dalam APBDesa. Dan penerimaan swadaya barang atau jasa(tenaga kerja) dari masyarakat ke kelompok masyarakat, panitia gotong royong atau pun lainnya dicatat hasil kegiatannya meliputi volume, lokasi dan besaran biaya (swadaya). Menjadi bagian dari laporan desa walaupun tidak masuk dalam APBDesa.Bagian Ke-4 Lain-lain Pendapatan Desa
Adapun Lain-lain pendapatan desa merupakan penerimaan desa yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dapat berupa:Dana bantuan hibah;
Dana bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat;
Penerimaan dari penghapusan barang desa;
dll.
Untuk melihat contoh jadi RKPDesa Bab III, silakan klik Download
CONTOH BAB 3 RKP DESA (Bagian 1 s/d 3)
Reviewed by Unknown
on
Juli 25, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: