FORMAT BARU ADMINISTRASI DESA (PERMENDAGRI 47/2016)

Administrasi Desa Format Baru 

Ketentuan yang mengatur tentang Administrasi Desa diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Desa. Dengan diberlakukannya Permendagri tersebut, Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan peraturan pelaksannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bagaimana mengelola dan seperti apa fomat yang diberlakukan dalam Permendagri 47/2016 ?
Silakan simak penjelasannya !
Disertai Bonus download gratis Permendagri dan contoh format dibagian akhir tulisan.
Silakan baca sampai tuntas !

Penyelenggaraan Administrasi Desa

Kepala Desa berwenang menyelenggarakan Administrasi Desa. Kepala Desa melaksanakan administrasi desa dibantu Aparat Desa. Administrasi Desa diilaksanakan dalam rangka :
Penyelenggaraan Pemerintahan
Pelaksanaan Pembangunan
Pembinaan masyarakat, dan
Pemeberdayaan Masyarakat
Administrasi Desa meliputi :
  1. Administrasi Umum
  2. Administrasi Penduduk
  3. Administrasi Keuangan
  4. Administrasi Pembangunan
  5. Administrasi Lainnya 
Penjelasan Administrasi Desa dan contoh formatnya silakan simak penjelasan di bawah;

A. Administrasi Umum

Berisi Kegiatan pencatatan data dan informasi Pemerintahan Desa meliputi :
  1. Buku Peraturan Di Desa
  2. Buku Keputusan Kepala Desa
  3. Buku Invenntaris Kekayaan Desa
  4. Buku Aparat Pemerintah Desa
  5. Buku Tanah Kas Desa
  6. Buku Tanah Di Desa
  7. Buku Agenda
  8. Buku Expedisi
  9. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa
Bentuk dan tata cara pengisian sebagai berikut
:1. Buku Peraturan Di Desa
Format Buku Peraturan Di Desa


Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Peraturan Desa, Peraturan Bersama  atau Peraturan Kepala Desa yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan jenis peraturan di Desa yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama  atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 3:
Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun ditetapkannya  Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa.
Kolom 4:
Diisi dengan judul/penamaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa.
Kolom 5:
Diisi secara jelas dan singkat tentang materi pokok pada Peraturan Desa, Peraturan Bersama  Kepala Desa atau Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan
Kolom 6:
Diisi Tanggal, Bulan, dan Tahun dari kesepakatan pemerintah desa dan BPD (khusus untuk peraturan Desa)
Kolom 7:
Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun pelaporan kepada Bupati/Walikota.
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal dan  nomor sesuai dengan diundangkannya dalam lembaran desa.
Kolom 9
Diisi dengan tanggal dan  nomor sesuai dengan diundangkannya dalam Berita Desa
Kolom 10:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

.2. Buku Keputusan Kepala Desa


Format Buku Keputusan Kepala Desa



Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya Keputusan Kepala Desa yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun dari Keputusan Kepala Desa.
Kolom 3:
Diisi dengan judul/penamaan keputusan Kepala Desa.
Kolom 4:
Diisi secara jelas dan singkat tentang materi pokok pada Keputusan Kepala Desa yang dicatat
Kolom 5:
Diisi dengan nomor surat pengantar dan tanggal, bulan dan tahun pelaporan kepada Bupati/Walikota.
Kolom 6:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.





3.Buku Inventaris dan Kekayaan Desa

Format Buku Inventaris dan Kekayaan Desa


Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah/jenis inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Desa
Kolom 2:
Diisi dengan jenis barang/bangunan yang merupakan inventaris dan kekayaan milik Pemerintah Desa
Kolom 3:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dibeli atau dibiayai sendiri oleh Pemerintah Desa
Kolom 4:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah
Kolom 5:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi
Kolom 6:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Kab./Kota
Kolom 7:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang diperoleh dari sumbangan
Kolom 8:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam keadaan baik
Kolom 9:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada awal tahun dalam keadaan rusak
Kolom 10:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan yang dihapus karena rusak
Kolom 11:
Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus karena dijual
Kolom 12:
Diisi dengan jumlah barang / bangunan yang dihapus karena disumbangkan
Kolom 13:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penghapusan
Kolom 14:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada akhir tahun dalam keadaan baik
Kolom 15:
Diisi dengan jumlah barang/bangunan berdasarkan keadaan pada akhir tahun dalam keadaan rusak
Kolom 16:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

4. Buku Aparatur Pemerintah Desa



Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah Aparat Pemerintahan Desa termasuk anggota BPD.
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap.
Kolom 3:
Diisi dengan Nomor Induk Aparat Pemerintah Desa bagi perangkat desa yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 4:
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi aparat Pemerintahan Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 5:
Diisi dengan jenis kelamin, L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan).
Kolom 6:
Diisi dengan tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
Kolom 7:
Diisi sesuai dengan Agama dan Kepercayaan.
Kolom 8:
Diisi dengan pangkat/golongan aparat desa bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kolom 9:
Diisi dengan nama jabatan masing-masing Perangkat Desa dan anggota BPD.
Kolom 10:
Diisi dengan pendidikan formal terakhir.
Kolom 11:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pengangkatan perangkat desa dan anggota BPD.
Kolom 12:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun keputusan pemberhentian.
Kolom 13:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.




5. Buku Tanah Kas Desa



Cara Pengisian:















Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah tanah kas Desa
Kolom 2:
Diisi dengan asal tanah kas Desa.
Kolom 3:
Diisi dengan nomor sertifikat, atau buku Letter C, atau Persil.
Kolom 4:
Diisi dengan luas tanah kas Desa dalam meter persegi (M2).
Kolom 5:
Diisi dengan kelas tanah kas Desa (SI, DI, dan sebagainya).
Kolom 6:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang perolehannya dibeli atas biaya Pemerintah Desa.
Kolom 7:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan Pemerintah.
Kolom 8:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Provinsi.
Kolom 9:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kolom 10:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang diperoleh dari bantuan lainnya.
Kolom 11:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun perolehan tanah kas Desa.
Kolom 12:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis sawah.
Kolom 13:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tegalan.
Kolom 14:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis kebun.
Kolom 15:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tambak/kolam.
Kolom 16:
Diisi dengan luas tanah kas Desa untuk jenis tanah kering/darat.
Kolom 17:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang sudah ada patok tanda batas.
Kolom 18:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang belum ada patok tanda batas.
Kolom 19:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang sudah ada papan nama.
Kolom 20:
Diisi dengan luas tanah kas Desa yang belum ada papan nama.
Kolom 21:
Diisi dengan nama lokasi tanah kas Desa.
Kolom 22:
Diisi sesuai peruntukan/pemanfaatan tanah kas Desa.
Kolom 23
Diisi setiap terjadi mutasi tanah kas Desa.
Kolom 24:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

6. Buku Tanah Di Desa




Cara Pengisian:

Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan jumlah tanah di Desa
Kolom 2:
Diisi dengan nama pemilik/pemegang hak atas tanah
Kolom 3:
Diisi dengan luas tanah dalam meter persegi (m2)
Kolom 4:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Milik
Kolom 5:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Guna Bangunan
Kolom 6:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Pakai
Kolom 7:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Guna Usaha
Kolom 8:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Pengelolaan
Kolom 9:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Milik Adat
Kolom 10:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Hak Verponding Indonesia (milik pribumi)
Kolom 11:
Diisi dengan luas tanah yang bersertifikat dengan status sebagai Tanah Negara
Kolom 12:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perumahan
Kolom 13:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perdagangan dan jasa
Kolom 14:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk perkantoran
Kolom 15:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk usaha industri
Kolom 16:
Diisi dengan luas tanah non pertanian yang penggunaannya untuk fasilitas umum
Kolom 17:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk sawah baik yang beririgasi maupun non irigasi
Kolom 18:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tegalan
Kolom 19:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk perkebunan
Kolom 20:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk peternakan/perikanan
Kolom 21:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan belukar yang dapat dibuka usaha pertanian
Kolom 22:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk hutan lebat/lindung sebagai sumber air dan kelestarian alam
Kolom 23:
Diisi setiap terjadi mutasi tanah di desa
Kolom 24:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk tanah kosong yang ditelantarkan
Kolom 25:
Diisi dengan luas tanah pertanian yang penggunaannya untuk lain-lain
Kolom 26:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu


7. Buku Agenda




Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan urutan surat masuk dan keluar
Kolom 2:
Diisi dengan tanggal diterimanya surat atau tanggal pengiriman surat
Kolom 3:
Diisi dengan nomor surat masuk
Kolom 4:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat masuk
Kolom 5:
Diisi dengan nama instansi pengirim surat masuk
Kolom 6:
Diisi dengan perihal surat masuk
Kolom 7:
Diisi dengan nomor surat keluar
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat keluar
Kolom 9:
Diisi dengan nama instansi yang dituju
Kolom 10:
Diisi dengan perihal surat keluar
Kolam 11:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu


8. Buku Ekspedisi





Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan surat yang dikirim
Kolom 2:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat dikirim
Kolom 3:
Diisi dengan tanggal, bulan, tahun dan nomor surat dikirim
Kolom 4:
Diisi dengan perihal surat yang dikirim
Kolom 5:
Diisi dengan nama pihak yang dituju
Kolom 6:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu


9. Buku Lembaran Desa dan Berita Desa




Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor urut pencatatan lembaran Desa dan Berita Desa
Kolom 2
Diisi dengan jenis peraturan di Desa (Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 3:
Diisi dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun di tetapkannya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 4:
Diisi dengan materi Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 5:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun, diundangkannya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 6:
Diisi dengan nomor, diundangkannya Peraturan Desa, Peraturan Bersama atau Peraturan Kepala Desa
Kolom 7:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu



B. Administrasi Penduduk

Format Buku Administrasi Penduduk
1. Buku Induk Penduduk



Cara Pengisian:


Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1 (satu), dan seterusnya sesuai dengan jumlah kartu keluarga setiap kepala keluarga disediakan satu halaman dan diiisi secara berurut berdasarkan kartu keluarga yang sudah diisi oleh kepala keluarga
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap dan atau kalau ada disebutkan nama panggilan.
Kolom 3:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 4:
Diisi dengan Status Perkawinan yaitu K yang sudah Kawin, BK yang Belum Kawin, JD Janda, DD Duda
Kolom 5:
Diisi dengan tempat lahir yakni nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dimana yang bersangkutan dilahirkan
Kolom 6:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan
Kolom 7:
Diisi sesuai dengan Agama dan Kepercayaan
Kolom 8:
Diisi dengan Pendidikan terakhir baik formal maupun informal
Kolom 9:
Diisi dengan jenis pekerjaan
Kolom10:
Diisi dengan huruf L (bagi yang dapat membaca huruf latin), D (Daerah), A (Arab), AL (Arab dan Latin), AD (Arab dan Daerah), dan ALD (Arab, Latin, Daerah)
Kolom 11:
Diisi dengan Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
Kolom 12:
Diisi dengan alamat lengkap
Kolom 13:
Diisi dengan KK (Kepala Keluarga), Ist (Istri), AK (Anak Kandung), AA (Anak Angkat), Pemb (Pembantu).
Kolom 14:
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan
Kolom 15:
Diisi dengan nomor Kartu Keluarga
Kolom 16:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

2. Buku Mutasi Penduduk




Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1 (satu), dan seterusnya sesuai dengan urutan mutasi/perubahan penduduk
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap dan kalau ada disebutkan nama panggilan yang bersangkutan
Kolom 3:
Diisi dengan tempat lahir yakni nama Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dimana yang bersangkutan dilahirkan
Kolom 4:
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan
Kolom 5:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 6:
Diisi dengan Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
Kolom 7:
Diisi dengan asal tempat dan alamat semula dari penduduk yang baru datang
Kolom 8:
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun kedatangan dari penduduk yang baru ke Desa dimaksud
Kolom 9:
Diisikan dengan lokasi tujuan pindah
Kolom10:
Diisikan dengan tanggal, bulan, dan tahun kepindahan sesuai dengan surat keterangan pindah
Kolom 11:
Diisikan dengan tempat meninggal dari orang tersebut
Kolom 12:
Diisikan dengan tanggal, bulan, dan tahun atas meninggalnya orang tersebut
Kolom 13:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.

3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk




Cara pengisian Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan jumlah dusun/lingkungan di Desa yang bersangkutan
Kolom 2:
Diisi dengan nama dusun atau wilayah bagian Desa dari Desa yang bersangkutan.
Kolom 3 – 9:
Kolom (3) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing. Kolom (4) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing. Kolom (5) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia. Kolom (6) diisi dengan jumlah perempuan Warga Negara Indonesia. Kolom (7) diisi dengan jumlah kepala keluarga. Kolom (8) diisi dengan jumlah anggota keluarga. Kolom 9 diisi jumlah jiwa/penduduk dengan cara menambahkan jumlah pada kolom (7) dan kolom (8)
Kolom 10 – 17:
Kolom (10) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki karena lahir dari Warga Negara Asing. Kolom (11) diisi dengan jumlah tambahan perempuan karena lahir dari Warga Negara Asing. Kolom (12) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki karena lahir dari Warga Negara Indonesia. Kolom (13) diisi dengan jumlah tambahan perempuan karena lahir dari Warga Negara Indonesia. Kolom (14) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki dari Warga Negara Asing yang datang/pindah ke desa tersebut. Kolom (15) diisi jumlah tambahan perempuan bagi Warga Negara Asing yang datang/pindah ke desa tersebut. Kolom (16) diisi dengan jumlah tambahan laki-laki dari warga Negara Indonesia yang datang/pindah ke desa tersebut. Kolom (17) diisi dengan jumlah tambahan perempuan dari Warga Negara Indonesia yang datang/pindah ke desa tersebut.
Kolom 18 – 21:
(Kolom 18) diisi dengan jumlah laki-laki yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Asing. kolom (19) diisi dengan jumlah perempuan yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Asing, Kolom (20) diisi dengan jumlah laki-laki yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Indonesia, Kolom (21) diisi dengan jumlah perempuan yang kurang karena meninggal dari Warga Negara Indonesia.
Kolom 22:
Diisi dengan jumlah laki-laki yang pindah dari Warga Negara Asing
Kolom 23:
Diisi dengan jumlah perempuan yang pindah dari Warga Negara Asing
Kolom 24:
Diisi dengan jumlah laki-laki yang pindah dari Warga Negara Indonesia
Kolom 25:
Diisi dengan jumlah perempuan yang pindah dari Warga Negara Indonesia
Kolom 26 - 31:
Kolom (26) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Asing. Kolom (27) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Asing, Kolom (28) diisi dengan jumlah laki-laki dari Warga Negara Indonesia, Kolom (29) diisi dengan jumlah perempuan dari Warga Negara Indonesia. Kolom (30) diisi dengan jumlah kepala keluarga. Kolom (31) diisi dengan jumlah anggota keluarga. Kolom (32) diisi dengan jumlah jiwa dengan cara menambahkan jumlah pada kolom (30) dan kolom (31)
Kolom 32:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.
4. Buki Penduduk Sementara



Buku ini diisi apabila setiap orang baik warga negara indonesi ataupun asing yang melakukan kunjungan singkat ke suatu desa (tamu). Buku ini terdiri dari 15 kolom dengan cara pengisian sebagai berikut :
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurutan dari nomor 1, dan seterusnya sesuai dengan jumlah penduduk sementara
Kolom 2:
Diisi dengan nama lengkap tamu yang bersangkutan
Kolom 3:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki)
Kolom 4:
Diisi dengan huruf P (untuk Perempuan)
Kolom 5:
Diisi dengan nomor identitas atau tanda pengenal dari tamu yang bersangkutan
Kolom 6:
Diisi dengan nama desa dan kecamatan serta Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan dilahirkan dan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang bersangkutan
Kolom 7:
Diisi sesuai dengan pekerjaan yang bersangkutan. Misalnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI/POLRI, karyawan, buruh, nelayan, mahasiswa dan lain sebagainya, kalau belum mempunyai pekerjaan diberi tanda strip (-)
Kolom 8
Diisi dengan WNl bagi penduduk asli Warga Negara Indonesia
Kolom 9:
Diisi dengan nama negara asalnya, WNA bagi penduduk Warga Negara Asing
Kolom10:
Diisi dengan lokasi/tempat kedatangan/asal tamu yang bersangkutan
Kolom 11:
Diisi dengan maksud dan tujuan kedatangan tamu yang bersangkutan
Kolom 12:
Diisi dengan nama dan alamat yang dikunjungi di desa yang bersangkutan
Kolom 13:
Diisi dengan tanggal kedatangan di desa yang bersangkutan
Kolom 14:
Diisi dengan tanggal kepergian/kepulangan tamu yang bersangkutan
Kolom 15:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu.
5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga



Cara Pengisian:
Kolom 1:
Diisi dengan nomor secara berurut sesuai dengan banyaknya kartu keluarga yang dicatat.
Kolom 2:
Diisi dengan nomor Kartu Keluarga
Kolom 3:
Diisi dengan Nama Lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
Kolom 4:
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan
Kolom 5:
Diisi dengan huruf L (untuk Laki-Laki), dan P (untuk Perempuan)
Kolom 6:
Diisi dengan tempat lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
Kolom 7:
Diisi dengan golongan darah
Kolom 8:
Diisi sesuai dengan Agama dan Kepercayaan
Kolom 9:
Diisi dengan Pendidikan terakhir
Kolom10:
Diisi dengan Pekerjaan
Kolom 11:
Diisi dengan Alamat Tempat Tinggal lengkap dengan RT/RW
Kolom 12:
Diisi dengan Status Perkawinan
Kolom 13:
Diisi dengan tempat dan tanggal dikeluarkan E-KTP
Kolom 14:
Diisi dengan Status Hubungan Keluarga (Bapak, Ibu, Anak, atau Hubungan lainnya)
Kolom 15:
Diisi dengan Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
Kolom 16 dan Kolom 17:
Diisi dengan nama orang tua
Kolom 18:
Diisi dengan tanggal mulai tinggal di desa
Kolom 19:
Diisi dengan catatan-catatan lain yang dianggap perlu

 UNTUK MENGETAHUI LEBIH LENGKAP SILAKAN DOWNLOAD

PERMENDAGRI 47 TAHUN 2016

LAMPIRAN PERMENDAGRI 47/2016









FORMAT BARU ADMINISTRASI DESA (PERMENDAGRI 47/2016) FORMAT BARU ADMINISTRASI DESA (PERMENDAGRI 47/2016) Reviewed by Unknown on September 08, 2016 Rating: 5

Post Comments

Diberdayakan oleh Blogger.